Nama : Budi Waskito (11110481)
Kelas : 4KA26
Pada era modern masyarakat yang telah mengenal internet
sudah terbiasa dengan kehidupan yang praktis, cepat, efektif dan efisien yang
tak terkekang oleh waktu dan jarak . Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer
semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet
pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat
pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Dengan adanya perkembangan
Internet, banyak muncul kejahatan yang disebut dengan CyberCrime atau kejahatan
melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus CyberCrime di Indonesia,
seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data
orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan
perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer.
PENGERTIAN CYBERCRIME
Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang terjadi di Internet
atau dunia maya. Yang menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan
yaitu mengacu pada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer.
Tetapi istilah cybercrime juga dipakai dalam kegiatan kejahatan dalam dunia
nyata di mana komputer atau jaringan komputer dipakai untuk memungkinkan atau
mempermudah kejahatan itu bisa terjadi.
KARAKTERISTIK CYBERCRIME
Selama ini dalam kejahatan konvensional, kita menganl adanya
2 jenis kejahatan sebagai berikut: Kejahatan kerah biru (blue collar criem)
Kejahatan jenis ini merupakan jenis kejahatan atau tindak criminal yang
dilakukan secara konvensional, misalnya perampokan, pencurian, dan lain-lain.
Para pelaku kejahatan jenis ini biasanya digambarkan memiliki steorotip
tertentu misalnya, dari kelas sosial bawah, kurang terdidik, dan lain-lain.
Kejahatan kerah putih (white collar crime)Kejahatan jenis ini terbagi dalam 4
kelompok kejahatan yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek,
dan kejahatan individu.Pelakunya biasanya bekebalikan dari blue collar, mereka
memiliki penghasilan tinggi, berpendidikan, memegang jabatan-jabatan terhormat
di masyaratat. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara
lain menyangkut lima hal berikut: 1. Ruang lingkup kejahatan 2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan 4. Modus Kejahatan 5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Illegal Contents.
Pelaku dari kejahatan ini melekukan kejahatan dengan cara
mengganti dan menambah data yang tidak seharusnya kedalam sistem tersebut.
Biasanya berita yang mereka masukan tidak sesuai dengan kenyataan. Mereka
kadang juga memasukan berita bohong atau fitnah, hal-hal yang pornografi atau
pemuatan suatu informasi yang tidak sesuai dengan keadaan Sistem tersebut.
Data Forgery.
Pelaku dari kejahatan ini biasanya melakukan kejahatan
dengan memalsukan data-data dokumen penting yang terdapat dalam sistem yang
mereka susupi. Data-data penting yang mereka palsukan dibuat sebagai scriptless
melalui jaringan Internet.
Cyber Espionage.
Pelaku dari kejahatan ini memanfaatkan Jaringan Internet
untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain atau saingannya. Pelaku
masuk ke dalam Sistem Korban, kemudian melihat atau meng-copy data yang
terhadap di dalam Sistem korban
Cyber Sabotage and Extortion.
Pelaku dari kejahatan ini melakukan kejahatannya dengan
membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data yang terdapat
dalam sistem yang disusupin oleh pelaku melalui program komputer atau jaringan
komputer yang terhubung oleh internet. Pelaku biasanya menyusupkan logic bomb,
virus komputer atau program komputer yang jika dibuka akan mentrigger virus
atau file perusak tersebut. Jika suatu program atau data yang ada di sistem
terkena virus, maka program atau data tersebut tidak akan berjalan sebagaimana
mestinya.
Offense against Intellectual Property.
Pelaku dari kejahatan ini mengincar terhadap hak atas
kekayaan intelektual yang dimiliki oleh korban. Pelaku biasanya meniru atau
menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain.
Infringements of Privacy.
Pelaku dari kejahatan ini biasanya melakukan kejahatannya
dengan cara mengambil data pribadi seseorang yang tersimpan secara
computerized, yang apabila dilakukan akan merugikan materiil maupun immateriil.
Kejahatan seperti ini biasanya mengincar nomor kartu kredit, nomor PIN ATM,
ataupun data kesehatan dari korban.
CONTOH KEJAHATAN COMPUTERCRIME ATAU CYBERCRIME
Deface
Istilah ini biasa disebut Membajak Situs Web bagi orang
awam. Cyber crime biasa melakukan pergantian halaman web yang dimasuki.
Pembajakan ini dilakukan dengan menembus lubang keamanan yang terdapat di dalam
web tersebut.
Pencurian Kartu Kredit.
Cyber crime adalah kejahatan yang paling merugikan korban.
Karena pelaku kejahatan dari cyber crime ini biasanya mencuri data kartu kredit
korban dan memakai isi dari kartu kredit korban untuk kepentingan pribadi
korban.
Virus
Kejahatan ini dilakukan dengan cara memasukan virus melalui
E-mail. Setelah E-mail yang dikirim dibuka oleh korban maka virus itu akan
menyebar ke dalam komputer dari sang korban yang menyebabkan sistem dari
komputer korban akan rusak. Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime
dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada
perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai
tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang,
mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta
mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan
seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang
dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan
tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain
seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain
sebagainya.
Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak
milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan
komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik
secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data
forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus
penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism
sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs
resmi pemerintah atau situs militer.
CARA MENGATASI CYBERCRIME
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap
content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di
dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan
ini agak berbeda dengan kejahatan lain. Cybercrime dapat dilakukan tanpa
mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku
dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
1. Mengamankan sistem
2. Penanggulangan Global
melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum
acaranya.
meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional
sesuai standar internasional.
meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum
mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang
berhubungan dengan cybercrime.
meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah
cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional
maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
3. Perlunya Cyberlaw
4. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Kelebihan dan Kerugian :
Tindak kejahatan IT tentu memberi kerugian khususnya bagi
pengguna teknologi. Hal ini berdampak pada minimnya kepercayaan masyarakat
dalam menggunakan teknologi khususnya internet. Sudah banyak kerugian yang
ditanggung masyarakat akibat kejahatan IT ini. Untuk itu perlu ditingkatkan
kewaspadaan dan pengamanan dalam para pengguna IT. Selain kerugian yang
diakibatkan dalam kejahatan IT, tentu memberi dampak baik dalam masyarakat.
Akibat adanya kejahatan tersebut tentu mengintruksikan kepada para server untuk
mampu meningkatkan kembali pengamanan, agar tidak terjadi kembali hal-hal yang dapat
merugikan masyarakat pengguna IT.
KESIMPULAN
pesatnya perkembangan teknologi sistem yang baru tentu memiliki segala kelemahan. kelemahan ini lah yang nantinya di manfaatkan oleh para pengguna IT yang tidak bertanggung jawab untuk melakuna tindakan kriminalitas. untuk itu diperlukan tindakan pengamanan bagi para pengguna IT agar agar dapat meminimalkan tindakan kejahatan.
sumber
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar