Teori estetika keindahan adalah Jean M.
Filo dalam bukunya “Current Concepts of Art” dikelompokkan dalam tiga kelompok
besar, yaitu :
- Kelompok yang berpendapat bahwa
keindahan itu subjektif adanya yakni karena manusianya menciptakan
penilaian indah dan kurang indah dalam pikirannya sendiri. Barangkali
pernah juga kita dengar pepatah “Des Gustibus Non Est Disputandum” selera
keindahan tak bisa diperdebatkan.
- Kelompok yang
berpendapat bahwa keindahan objektif adanya, yakni karena keindahan itu
merupakan nilai yang intrinsik ada pada suatu objek, artinya seekor
kupu-kupu memang lebih indah dari pada seekor lalat hijau.
- Kelompok yang berpendapat bahwa
keindahan itu merupakan pertemuan antara yang subjektif dan yang objektif,
artinya kualitas keindahan itu baru ada apabila terjadi pertemuan antara
subjek manusia dan objek substansi. Ada tiga hal yang nyata ketika
seseorang menyatakan bahwa sesuatu itu indah, apabila ada keutuhan
(Integrity) ada keselarasan (Harmony) serta kejelasan (Clearity) pada
objek tersebut. Ini biasanya disebut sebagai hukum keindahan.
H. C Wyatt meneliti alasan-alasan yang
biasa diberikan orang apabila mereka mengatakan sesuatu itu indah, dan ia
menemukan bahwa banyak sekali orang menganggap sesuatu itu indah karena
menyebabkan ia bersosialisasi pada suatu yang pernah mengharukannya dahulu,
harapan-harapannya dan seterusnya. Ia menganggap alasan-alasan ini sebagai
alasan-alasan non estetik.
Meskipun awalnya sesuatu yang indah
dinilai dari aspek teknis dalam membentuk suatu karya, namun perubahan pola
pikir dalam masyarakat akan turut memengaruhi penilaian terhadap keindahan.
Misalnya pada masa romantisme di
Perancis, keindahan berarti kemampuan menyajikan sebuah keagungan. Pada
masa realisme, keindahan berarti kemampuan
menyajikan sesuatu dalam keadaan apa adanya. Pada masa maraknya de Stijl di
Belanda, keindahan berarti kemampuan mengkomposisikan warna dan ruang dan
kemampuan mengabstraksi benda.
Referensi : djuriatun.blogspot.com